MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik pertanahan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026 yang digelar di Barabai, Rabu (17/6/2026), dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa reforma agraria harus mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi sarana membuka akses ekonomi yang lebih luas.
“Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik serta membuka akses ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu dijelaskan, GTRA Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati HST Nomor 100.3.3.2/167/KUM/2026 sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtam) HST, Sa’dianoor, menyampaikan bahwa reforma agraria tidak hanya mencakup legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Ia menjelaskan, program GTRA tahun 2026 akan memprioritaskan inventarisasi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), identifikasi konflik agraria prioritas, penyusunan rencana kerja, hingga penyusunan peta jalan reforma agraria yang terintegrasi.
“GTRA HST memiliki mandat untuk mengoordinasikan penyediaan TORA, memperkuat legalisasi aset, memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, hingga mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan HST, Aji Ani, mengungkapkan bahwa sejumlah sumber TORA yang menjadi fokus pendataan meliputi pelepasan kawasan hutan, hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif.
Dalam pemaparannya, Desa Jatuh diusulkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Desa tersebut dinilai memiliki potensi pengembangan sektor hortikultura, serta telah memperoleh program redistribusi tanah dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 difokuskan pada optimalisasi sumber TORA, penataan aset dan akses masyarakat, serta pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan berbasis agraria,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, menegaskan kesiapan institusinya memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah maupun legalisasi aset agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kita harus memastikan penataan aset dan penataan akses berjalan di atas koridor hukum yang benar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen mengawal pelaksanaan reforma agraria dari berbagai potensi penyimpangan, seperti praktik mafia tanah, manipulasi data, maupun pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan seluruh pemangku kepentingan, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum atas tanah, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 17 Juni 2026 by admin














Discussion about this post