Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Presiden Prabowo Sahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri: Cek Aturan Pensiun dan Jabatan Sipil

admin by admin
Senin, 22 Juni 2026 - 16:31
di Nasional, Ragam
0
Presiden Prabowo Sahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri: Cek Aturan Pensiun dan Jabatan Sipil
105
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Regulasi terbaru ini membawa transformasi signifikan, mulai dari pengaturan penempatan personel di jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, hingga inklusivitas bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan salinan undang-undang yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, regulasi ini disahkan pada 17 Juni 2026. Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah Pasal 28A yang mengatur fleksibilitas penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga

Dalam Pasal 28A ayat (1), ditegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri selama posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Hal ini diperjelas pada ayat (2) yang mencakup kementerian atau lembaga yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Mekanisme penempatan ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama:

Permintaan Instansi: Berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian khusus personel Polri (Pasal 28A ayat 3).

Penugasan Presiden: Berdasarkan instruksi langsung dari Presiden untuk menjalankan tugas tertentu di luar organisasi (Pasal 28A ayat 4).

Transformasi Batas Usia Pensiun

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap masa dinas anggota kepolisian yang diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Berikut rincian batas usia pensiun terbaru:

Tamtama dan Bintara: Paling tinggi 59 tahun

Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Paling tinggi 60 tahun.

Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.

Selain itu, Pasal 30 ayat (7) memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh institusi.

Inklusivitas Polri: Pasal 21 ayat (2) kini secara eksplisit membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan institusi.

Perluasan Kewenangan: Siber dan Objek Vital

Menghadapi tantangan zaman, Pasal 14 ayat (1) memperluas tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber. Polri diwajibkan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat keamanan digital nasional. Selain itu, Polri memiliki kewenangan penuh dalam mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis dan sumber daya alam penting yang berdampak pada stabilitas negara.

Pengawasan Berbasis Teknologi dan Penguatan HAM

Modernisasi Polri juga menyasar sistem pengawasan. Pasal 19A mendorong penggunaan teknologi mutakhir seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan tugas kepolisian berjalan profesional dan akuntabel.

Di sisi lain, aspek humanis tetap menjadi prioritas. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Polri juga diwajibkan melaporkan pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas secara berkala kepada Presiden dan DPR.

Penguatan Peran Kompolnas

Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Selain memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri, Kompolnas kini berwenang memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan, pembangunan budaya integritas, serta menerima keluhan masyarakat untuk diteruskan langsung kepada Presiden dan Kapolri.

Revisi UU Polri ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong Polri menjadi institusi yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melayani masyarakat.(Sumber: Media Indonesia)

Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin

Tags: Aturan Pensiun dan Jabatan SipilPresiden PrabowoUU No 5 tentang Polri
Berita Sebelumnya

9 BUMN Logistik Dikonsolidasi ke PT Pos, Bidik Pasar Rp3.600 Triliun

Berita Berikutnya

Modus Penipuan Drama China Jadi Celah Kejahatan Digital Baru

admin

admin

Berita Berikutnya
Modus Penipuan Drama China Jadi Celah Kejahatan Digital Baru

Modus Penipuan Drama China Jadi Celah Kejahatan Digital Baru

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

22 Juni 2026
Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

22 Juni 2026
Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

22 Juni 2026
Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

22 Juni 2026

Berita Baru

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

22 Juni 2026
Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

22 Juni 2026
Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

22 Juni 2026
Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

22 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.