MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kembali diduga menjadi bancakan oknum aparat desa.
Mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp206 juta.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa Suhendro Ganda Kusuma SH mengungkap bahwa Nasrullah yang menjabat Kepala Desa Sambangan periode 2015-2021 diduga bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati (telah divonis), melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Meski memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, terdakwa disebut tetap menandatangani berbagai dokumen pencairan anggaran tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Jaksa menyebut pengelolaan keuangan desa saat itu lebih banyak dikendalikan oleh sekretaris desa. Namun terdakwa dianggap mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung, termasuk penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu modus yang terungkap dalam dakwaan adalah penggunaan nota kosong dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Nota-nota tersebut kemudian diisi dan disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam APBDes untuk membuat seolah-olah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Praktik serupa disebut terjadi pada pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017 maupun 2018. Bahkan pada tahun 2018 ditemukan adanya pemotongan anggaran sekitar 10 persen untuk menyesuaikan kegiatan dengan dana yang tersedia, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seakan seluruh anggaran telah terserap.
Menurut jaksa, dihadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, permintaan nota kosong dilakukan oleh Indah Merdekawati dengan sepengetahuan terdakwa. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang nilainya disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut tertanggal 9 Agustus 2024, perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43. Rinciannya, kerugian pada APBDes Tahun Anggaran 2017 mencapai Rp122.415.122,13, sedangkan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp84.072.322,30.
Atas dugaan tersebut, Nasrullah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jjuncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Juni 2026 by admin













Discussion about this post