MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan agenda mendengarkan saran dan pendapat terkait rencana perubahan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin usaha perdagangan, tempat, golongan, kapasitas atau kuota, serta lokasi penjualan minuman beralkohol, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait dan dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Kapuas, Septedy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, serta undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh peserta rapat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan peraturan. Pemerintah daerah menilai, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembahasan ini juga bertujuan untuk memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memperhatikan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan perizinan di lapangan.
Pemkab Kapuas berharap hasil rapat ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kondisi daerah, sehingga mampu mendukung tata kelola penjualan minuman beralkohol yang tertib, terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 25 Mei 2026 by admin












Discussion about this post