MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Aries Dedy tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Hariadi.
Di hadapan majelis hakim, Rahman mengungkap awal komunikasi dengan Albertinus terkait program pemberian makanan tambahan bagi anak PAUD pada 2025. Menurutnya, Dinas Pendidikan saat itu meminta pendampingan hukum agar program berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami presentasi bersama Kasi PAUD Dwiyanto di hadapan Pak Kajari dan salah satu staf-nya,” ujar Rahman.
Ia menjelaskan, pada awalnya pihak kejaksaan mendukung program tersebut dan menyarankan agar Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan BPOM. Namun situasi berubah saat dirinya dipanggil ke ruang kerja Albertinus pada September 2025.
Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut mempertanyakan jenis susu yang dipakai dalam program dan menilai harga pengadaannya terlalu tinggi. Rahman mengaku merasa tertekan ketika Albertinus menyinggung dugaan markup yang bisa dibawa ke ranah pidana khusus.
“Saya bingung dan merasa takut ketika beliau menyampaikan hal itu,” katanya.
Keterangan Rahman sempat diperdebatkan penasihat hukum terdakwa yang menilai istilah “Pidsus” tidak tercantum secara jelas dalam berita acara pemeriksaan.
Kuasa hukum terdakwa juga menilai jaksa terlalu menggiring saksi terkait rasa takut yang dialaminya. Namun Rahman tetap bersikeras dirinya memang merasa tertekan.
Karena khawatir persoalan berkembang, Dinas Pendidikan kemudian memanggil pihak penyedia proyek, Muhammad Yusuf dari CV Dwi Cahaya Budisarana, untuk membahas kemungkinan perubahan produk dan penyesuaian harga. Namun rencana itu sulit dilakukan karena barang telah siap disalurkan.
Rahman juga mengungkap adanya pembicaraan terkait penyerahan uang kepada pihak kejaksaan. Menurutnya, hal itu muncul setelah terdakwa disebut menyampaikan bisa saja “melempar” kepala dinas yang tidak mau bekerja sama.
Dalam komunikasi tersebut, nama mantan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, disebut ikut terlibat.
“Pak Asis sempat bertanya, berapa nominal untuk Kajari,” ungkapnya.
Rahman mengatakan, pihak penyedia proyek kemudian menyanggupi uang Rp120 juta. Dana itu diterimanya lalu dititipkan melalui Asis karena dirinya tidak sempat bertemu langsung dengan Albertinus.
Selain itu, Rahman mengaku kembali diminta menyiapkan uang dengan alasan kebutuhan untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan perjalanan ke Tolitoli.
Ia mengaku awalnya menyerahkan Rp15 juta melalui ajudan Kajari bernama Dion.
“Pak Kajari beberapa hari lagi mau ke Kejati dan ke Tolitoli. Mohon bantuannya. Saya kasih ke Dion ajudan Kajari Rp15 juta, karena cuma ada duit segitu,” ujarnya.
Tak lama setelah penyerahan, Dion kembali menghubunginya dan mempertanyakan peruntukan uang tersebut.
“Kata Kajari, yang Rp15 juta itu untuk ke Kejati atau ke Tolitoli. Kalau ke Kejati sama saja bunuh diri,” tutur Rahman menirukan pesan yang diterimanya.
Rahman kemudian menyampaikan bahwa uang Rp15 juta itu diperuntukkan bagi perjalanan ke Tolitoli, sedangkan untuk Kejati akan diusahakan kembali.
Selanjutnya, ia kembali menyiapkan Rp50 juta yang diserahkan pada 24 November 2025 di parkiran kantor Kejaksaan Negeri. Namun sekitar sepekan kemudian uang tersebut dikembalikan melalui Asis. “Kajari tidak mau, karena terlalu sedikit,” katanya.
Dalam komunikasi berikutnya, Asis disebut menyampaikan bahwa nominal yang diminta mencapai Rp250 juta hingga dibulatkan menjadi Rp300 juta.
“Pak Kajari kalau bisa minta Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Saya kaget,” ujarnya.
Rahman mengaku sempat meminta agar jumlah tersebut dikurangi. Namun menurutnya, terdakwa tetap meminta minimal Rp200 juta pada Desember 2025.
Karena kesulitan mencari uang, Rahman mengaku meminjam dari beberapa pihak, termasuk mengambil uang milik istrinya dan meminjam dari seseorang bernama Ria. Ditambah uang Rp50 juta yang sebelumnya sempat dikembalikan, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp150 juta.
Pada 16 Desember 2025, uang itu kemudian diserahkan kepada Asis di dalam mobil di depan Salamos. “Saya angkat tangan hanya mampu Rp150 juta,” ucapnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Albertinus membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak pernah meminta,” bantah terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum Arif Rahman Irsady SH MH.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Mei 2026 by admin












Discussion about this post