MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Hairuni alias Budi atau yang akrab disapa Betty, dalam perkara penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang pria bernama Riski (28).
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Korban diketahui merupakan warga Gang Musyawarah, kawasan Kampung Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang meninggal dunia akibat penganiayaan pada November 2025 lalu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU I Wayan Sutije saat membacakan tuntutan di persidangan, baru-baru tadi.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa dinikai melanggar Pasal 459 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir di persidangan memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin, M. Iqbal SH.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Peristiwa tragis itu bermula ketika terdakwa tengah berkumpul bersama tiga rekannya, yakni Khailani, Zainal, dan Darsani sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat terdakwa hendak minum, korban tiba-tiba merebut botol minuman tersebut. Tindakan itu membuat emosi terdakwa memuncak. Selain itu, terdakwa juga teringat bahwa korban sebelumnya kerap meminta uang dan bahkan sempat mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam kondisi marah, terdakwa berjalan menuju samping rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian dan mengambil sebatang balok kayu.
Ia kemudian kembali menghampiri korban yang saat itu sedang jongkok dengan posisi membelakangi terdakwa. Tanpa banyak bicara, Betty langsung memukulkan balok kayu tersebut berkali-kali ke bagian belakang kepala korban.
Beberapa pukulan keras mengenai kepala dan wajah korban hingga membuatnya terjatuh ke tanah. Meski korban sudah tersungkur, terdakwa masih terus melakukan pemukulan ke bagian kepala dan dada saat korban berusaha bangkit.
Pukulan terakhir membuat tubuh korban terpental hingga membentur pagar rumah warga.
Teman-teman terdakwa sempat berusaha melerai dan meminta agar ia menghentikan aksinya. Namun, emosi terdakwa belum juga reda hingga korban akhirnya tak mampu bangkit lagi.
Akibat luka berat yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian itu, terdakwa membuang balok kayu ke samping rumah warga dan meninggalkan tempat tanpa memastikan kondisi korban.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 Mei 2026 by admin












Discussion about this post