Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

admin by admin
Minggu, 17 Mei 2026 - 21:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

JPU I Wayan Suteja SH saat memcakan tuntutan untuk Betty, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

95
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Hairuni alias Budi atau yang akrab disapa Betty, dalam perkara penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang pria bernama Riski (28).

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Korban diketahui merupakan warga Gang Musyawarah, kawasan Kampung Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang meninggal dunia akibat penganiayaan pada November 2025 lalu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU I Wayan Sutije saat membacakan tuntutan di persidangan, baru-baru tadi.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa  dinikai melanggar Pasal 459 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir di persidangan memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembelaan kepada penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin, M. Iqbal SH.

“Kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Peristiwa tragis itu bermula ketika terdakwa tengah berkumpul bersama tiga rekannya, yakni Khailani, Zainal, dan Darsani sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat terdakwa hendak minum, korban tiba-tiba merebut botol minuman tersebut. Tindakan itu membuat emosi terdakwa memuncak. Selain itu, terdakwa juga teringat bahwa korban sebelumnya kerap meminta uang dan bahkan sempat mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Dalam kondisi marah, terdakwa berjalan menuju samping rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian dan mengambil sebatang balok kayu.

Ia kemudian kembali menghampiri korban yang saat itu sedang jongkok dengan posisi membelakangi terdakwa. Tanpa banyak bicara, Betty langsung memukulkan balok kayu tersebut berkali-kali ke bagian belakang kepala korban.

Beberapa pukulan keras mengenai kepala dan wajah korban hingga membuatnya terjatuh ke tanah. Meski korban sudah tersungkur, terdakwa masih terus melakukan pemukulan ke bagian kepala dan dada saat korban berusaha bangkit.

Pukulan terakhir membuat tubuh korban terpental hingga membentur pagar rumah warga.

Teman-teman terdakwa sempat berusaha melerai dan meminta agar ia menghentikan aksinya. Namun, emosi terdakwa belum juga reda hingga korban akhirnya tak mampu bangkit lagi.

Akibat luka berat yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian itu, terdakwa membuang balok kayu ke samping rumah warga dan meninggalkan tempat tanpa memastikan kondisi korban.(CRV)

Diterbitkan tanggal 17 Mei 2026 by admin

Tags: Sidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Samsul Rizal Lantik Pengurus KORMI Periode 2026-2030

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

17 Mei 2026
Samsul Rizal Lantik Pengurus KORMI Periode 2026-2030

Samsul Rizal Lantik Pengurus KORMI Periode 2026-2030

17 Mei 2026
Pemkab HST Lepas Atlet Popda

Pemkab HST Lepas Atlet Popda

17 Mei 2026
Memperkuat Konsolidasi PDI Perjuangan

Memperkuat Konsolidasi PDI Perjuangan

17 Mei 2026

Berita Baru

Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Penganiayaan Maut di Kampung Gedang Dituntut 14 Tahun Penjara

17 Mei 2026
Samsul Rizal Lantik Pengurus KORMI Periode 2026-2030

Samsul Rizal Lantik Pengurus KORMI Periode 2026-2030

17 Mei 2026
Pemkab HST Lepas Atlet Popda

Pemkab HST Lepas Atlet Popda

17 Mei 2026
Memperkuat Konsolidasi PDI Perjuangan

Memperkuat Konsolidasi PDI Perjuangan

17 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.