Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mantan Kades Simpur Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Rangkap Jabatan

admin by admin
Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mantan Kades Simpur Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Rangkap Jabatan

JPU M.Rizki Ramadhan saat membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Abdul Majid, mantan Kades Simpur pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

105
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Rizki Ramadhan, JPU dari Kejari Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Kepala Desa Simpur, Abdul Majid.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkap jabatan saat menjabat sebagai Kepala Desa Simpur.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan, menuntut terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ramadhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, akibat rangkap jabatan tersebut negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp229 juta.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.

Setelah mendengarkan tuntutan, Abdul Majid menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sekaligus sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III pada tahun 2017. Tidak hanya itu, ia juga kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Penyuluh Pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari beberapa posisi tersebut, Abdul Majid menerima honorarium dan insentif yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 Mei 2026 by admin

Tags: Abdul MajidKasus Rangkap JabatanMantan Kades SimpurPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Siaga Bencana 2026, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Berita Berikutnya

Hj Neli Listriani Ajak Kader PKK Terapkan Gerakan Minim Plastik

admin

admin

Berita Berikutnya
Hj Neli Listriani Ajak Kader PKK Terapkan Gerakan Minim Plastik

Hj Neli Listriani Ajak Kader PKK Terapkan Gerakan Minim Plastik

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Legenda MU Sarankan Arsenal Main Bertahan di Final Liga Champions

Legenda MU Sarankan Arsenal Main Bertahan di Final Liga Champions

13 Mei 2026
Al Nassr Vs Al Hilal 1-1, Ronaldo Cs Belum Bisa Kunci Gelar

Al Nassr Vs Al Hilal 1-1, Ronaldo Cs Belum Bisa Kunci Gelar

13 Mei 2026
Hasil Piala Asia U-17: Dihajar Jepang, Indonesia Gagal ke Piala Dunia

Hasil Piala Asia U-17: Dihajar Jepang, Indonesia Gagal ke Piala Dunia

13 Mei 2026
Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026

Berita Baru

Legenda MU Sarankan Arsenal Main Bertahan di Final Liga Champions

Legenda MU Sarankan Arsenal Main Bertahan di Final Liga Champions

13 Mei 2026
Al Nassr Vs Al Hilal 1-1, Ronaldo Cs Belum Bisa Kunci Gelar

Al Nassr Vs Al Hilal 1-1, Ronaldo Cs Belum Bisa Kunci Gelar

13 Mei 2026
Hasil Piala Asia U-17: Dihajar Jepang, Indonesia Gagal ke Piala Dunia

Hasil Piala Asia U-17: Dihajar Jepang, Indonesia Gagal ke Piala Dunia

13 Mei 2026
Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.