MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Rizki Ramadhan, JPU dari Kejari Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Kepala Desa Simpur, Abdul Majid.
Dalam nota tuntutannya, terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkap jabatan saat menjabat sebagai Kepala Desa Simpur.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan, menuntut terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ramadhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, akibat rangkap jabatan tersebut negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp229 juta.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Setelah mendengarkan tuntutan, Abdul Majid menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Kasus ini bermula saat terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sekaligus sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III pada tahun 2017. Tidak hanya itu, ia juga kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Penyuluh Pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari beberapa posisi tersebut, Abdul Majid menerima honorarium dan insentif yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Mei 2026 by admin













Discussion about this post