MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Maulana SH terhadap terdakwa Sya’rani.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Irfannoor Hakim SH, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun menuntut Sya’rani dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Sya’rani diketahui merupakan aparatur desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Pualam Sari sejak tahun 2017 hingga 2019. Dalam dakwaan, ia disebut tidak menjalankan tugasnya secara semestinya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sejumlah penyimpangan yang diungkap dalam persidangan antara lain adanya kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pemotongan dana pajak yang tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tindakan tersebut dinilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk aturan tentang pengelolaan keuangan negara dan desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jaksa juga mengungkap bahwa dana dari kegiatan fiktif dan potongan pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapin tertanggal 13 Maret 2025, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp191.245.983.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan selama kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2019. Dalam periode itu, Desa Pualam Sari menerima aliran dana desa dari APBN dan APBD dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Sebagai Kaur Keuangan, terdakwa memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 April 2026 by admin














Discussion about this post