Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Jaksa Tuntut Kaur Keuangan Desa Pualam Sari 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

admin by admin
Rabu, 22 April 2026 - 19:25
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Jaksa Tuntut Kaur Keuangan Desa Pualam Sari 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Sya'rani pada sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

32
SHARES
763
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/4/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Maulana SH  terhadap terdakwa Sya’rani.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Irfannoor Hakim SH, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun menuntut Sya’rani dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp191 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Sya’rani diketahui merupakan aparatur desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Pualam Sari sejak tahun 2017 hingga 2019. Dalam dakwaan, ia disebut tidak menjalankan tugasnya secara semestinya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejumlah penyimpangan yang diungkap dalam persidangan antara lain adanya kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pemotongan dana pajak yang tidak pernah disetorkan ke kas negara. Tindakan tersebut dinilai melanggar berbagai ketentuan, termasuk aturan tentang pengelolaan keuangan negara dan desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana dari kegiatan fiktif dan potongan pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapin tertanggal 13 Maret 2025, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp191.245.983.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan selama kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni dari 2017 hingga 2019. Dalam periode itu, Desa Pualam Sari menerima aliran dana desa dari APBN dan APBD dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Sebagai Kaur Keuangan, terdakwa memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penerimaan, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan keuangan negara.(CRV)

Diterbitkan tanggal 22 April 2026 by admin

Tags: Desa Pualam SariKasus Korupsi APBDesKaur KeuanganPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Ananda Ajak Kaum Perempuan Kelola Sampah Terpadu

Berita Berikutnya

Pelajar SMP di HST Dibekali Wawasan Sistem dan Produk Hukum

admin

admin

Berita Berikutnya
Pelajar SMP di HST Dibekali Wawasan Sistem dan Produk Hukum

Pelajar SMP di HST Dibekali Wawasan Sistem dan Produk Hukum

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wakil Bupati Kapuas Pimpin Upacara Penghormatan dan Pelepasan Jenazah Kepala DPMD

Wakil Bupati Kapuas Pimpin Upacara Penghormatan dan Pelepasan Jenazah Kepala DPMD

22 April 2026
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

22 April 2026
Dinkes Kapuas dan RSUD Kuala Kurun Bahas Sistem Rujukan Pasien

Dinkes Kapuas dan RSUD Kuala Kurun Bahas Sistem Rujukan Pasien

22 April 2026
Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penyusunan Pelaporan Transformasi Budaya Kerja

Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penyusunan Pelaporan Transformasi Budaya Kerja

22 April 2026

Berita Baru

Wakil Bupati Kapuas Pimpin Upacara Penghormatan dan Pelepasan Jenazah Kepala DPMD

Wakil Bupati Kapuas Pimpin Upacara Penghormatan dan Pelepasan Jenazah Kepala DPMD

22 April 2026
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

22 April 2026
Dinkes Kapuas dan RSUD Kuala Kurun Bahas Sistem Rujukan Pasien

Dinkes Kapuas dan RSUD Kuala Kurun Bahas Sistem Rujukan Pasien

22 April 2026
Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penyusunan Pelaporan Transformasi Budaya Kerja

Pemkab Kapuas Gelar Rapat Penyusunan Pelaporan Transformasi Budaya Kerja

22 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.