Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Kades Alalak Padang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 16 April 2026 - 17:01
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Kades Alalak Padang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Anang Syahrun menggunakan kursi roda saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

37
SHARES
795
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH  menuntut terdakwa Anang Syahrun, eks Pembakal Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Namun, pada dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yakni menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring karena kondisi kesehatan yang menurun. Melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Budi SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Anang Syahrun disebut melakukan penyimpangan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung selama masa jabatannya sebagai kepala desa pada periode 2022 hingga 2024.

Jaksa mengungkapkan, dana yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) telah dicairkan sesuai prosedur.

Namun setelah itu, dana diduga dikelola sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, bukan melalui mekanisme pengelolaan oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan.

Kondisi kesehatan terdakwa sendiri dilaporkan cukup memprihatinkan. Ia mengalami stroke serta komplikasi penyakit lainnya, termasuk diabetes yang menyebabkan salah satu kakinya harus diamputasi. Hal tersebut menjadi alasan persidangan dilakukan secara virtual.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 April 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi APBDesEks Kades Alalak PadangPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Tim Audit Senpi Organik Divpropam Mabes Polri dan Polda Kalsel Kunjungi Polres HST

Berita Berikutnya

Disdukcapil Kapuas Luncurkan Aplikasi SIMPLE Berba, 12 Layanan Bisa Diakses Secara Online

admin

admin

Berita Berikutnya
Disdukcapil Kapuas Luncurkan Aplikasi SIMPLE Berba, 12 Layanan Bisa Diakses Secara Online

Disdukcapil Kapuas Luncurkan Aplikasi SIMPLE Berba, 12 Layanan Bisa Diakses Secara Online

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Paguyuban Pedagang Dukung Revitalisasi Pasar Ujung Murung

Paguyuban Pedagang Dukung Revitalisasi Pasar Ujung Murung

16 April 2026
Legislator Kapuas Dorong Sosialisasi SIMPEL WA Lebih Agresif, Akses Layanan Publik Diharapkan Kian Mudah

Legislator Kapuas Dorong Sosialisasi SIMPEL WA Lebih Agresif, Akses Layanan Publik Diharapkan Kian Mudah

16 April 2026
Walikota Yamin: Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

Walikota Yamin: Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026
Kylian Mbappe Lagi-lagi Gagal di Liga Champions

Kylian Mbappe Lagi-lagi Gagal di Liga Champions

16 April 2026

Berita Baru

Paguyuban Pedagang Dukung Revitalisasi Pasar Ujung Murung

Paguyuban Pedagang Dukung Revitalisasi Pasar Ujung Murung

16 April 2026
Legislator Kapuas Dorong Sosialisasi SIMPEL WA Lebih Agresif, Akses Layanan Publik Diharapkan Kian Mudah

Legislator Kapuas Dorong Sosialisasi SIMPEL WA Lebih Agresif, Akses Layanan Publik Diharapkan Kian Mudah

16 April 2026
Walikota Yamin: Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

Walikota Yamin: Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026
Kylian Mbappe Lagi-lagi Gagal di Liga Champions

Kylian Mbappe Lagi-lagi Gagal di Liga Champions

16 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.