MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH menuntut terdakwa Anang Syahrun, eks Pembakal Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Namun, pada dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama, yakni menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring karena kondisi kesehatan yang menurun. Melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Budi SH MH dan rekan, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Anang Syahrun disebut melakukan penyimpangan dana desa dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung selama masa jabatannya sebagai kepala desa pada periode 2022 hingga 2024.
Jaksa mengungkapkan, dana yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) telah dicairkan sesuai prosedur.
Namun setelah itu, dana diduga dikelola sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, bukan melalui mekanisme pengelolaan oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan.
Kondisi kesehatan terdakwa sendiri dilaporkan cukup memprihatinkan. Ia mengalami stroke serta komplikasi penyakit lainnya, termasuk diabetes yang menyebabkan salah satu kakinya harus diamputasi. Hal tersebut menjadi alasan persidangan dilakukan secara virtual.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 April 2026 by admin













Discussion about this post