Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eks Kades Bararawa Dinilai Tidak Kooperatif di Sidang Dugaan Korupsi APBDes

admin by admin
Rabu, 15 April 2026 - 18:13
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eks Kades Bararawa Dinilai Tidak Kooperatif di Sidang Dugaan Korupsi APBDes

Rahmani, eks Kades Bararawa Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

180
SHARES
2.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helfeus SH menilai sikap berbelit-belit yang ditunjukkan terdakwa Rahmani selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Selain berbelit-belit, terdakwa juga tidak bisa mengembalikan uang negara sedikitpun akibat perbuatannya.

Atas dasar pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, JPU akhirnya menuntut Rahmani, eks Kades Bararawa Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara selama 6 tahun penjara.

Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan harus membayar uang pengganti Rp659 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa maka diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Terdakwa dikatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Helfeus yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Amuntai ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara sepanjang tahun 2024.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan berbagai modus penyimpangan, di antaranya belanja fiktif, pemindahan dana desa ke sejumlah rekening pribadi maupun pihak lain, serta tidak menyetorkan kewajiban pajak.

Jaksa mengungkapkan, nilai belanja fiktif yang dilakukan terdakwa mencapai ratusan juta rupiah, termasuk pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa dan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.

Selain itu, terdakwa juga disebut memanfaatkan kewenangan dalam sistem perbankan untuk memindahkan dana desa ke rekening yang dikendalikan secara pribadi, dengan dalih pelaksanaan kegiatan desa.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar dari pengelolaan APBDes tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Saudara terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Silakan disiapkan untuk sidang pekan depan,” ujar ketua majelis hakim.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 15 April 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi APBDesEks Kades BararawaPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pemprov Kalsel Dorong Perluasan Kepesertaan Anggota Jamsostek

Berita Berikutnya

PBSI Targetkan Tim Thomas Tembus Final, Uber Semifinal!

admin

admin

Berita Berikutnya
PBSI Targetkan Tim Thomas Tembus Final, Uber Semifinal!

PBSI Targetkan Tim Thomas Tembus Final, Uber Semifinal!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Napoli Vs Lazio: Il Partenopei Diterkam Elang di Kandang

Napoli Vs Lazio: Il Partenopei Diterkam Elang di Kandang

19 April 2026
Dramatis! Tottenham Vs Brighton Tuntas 2-2

Dramatis! Tottenham Vs Brighton Tuntas 2-2

19 April 2026
Chelsea vs Manchester United: Setan Merah Menang Tipis, Amankan Posisi Tiga

Chelsea vs Manchester United: Setan Merah Menang Tipis, Amankan Posisi Tiga

19 April 2026
Copa del Rey: Kalahkan Atletico Lewat Adu Penalti, Sociedad Juara

Copa del Rey: Kalahkan Atletico Lewat Adu Penalti, Sociedad Juara

19 April 2026

Berita Baru

Napoli Vs Lazio: Il Partenopei Diterkam Elang di Kandang

Napoli Vs Lazio: Il Partenopei Diterkam Elang di Kandang

19 April 2026
Dramatis! Tottenham Vs Brighton Tuntas 2-2

Dramatis! Tottenham Vs Brighton Tuntas 2-2

19 April 2026
Chelsea vs Manchester United: Setan Merah Menang Tipis, Amankan Posisi Tiga

Chelsea vs Manchester United: Setan Merah Menang Tipis, Amankan Posisi Tiga

19 April 2026
Copa del Rey: Kalahkan Atletico Lewat Adu Penalti, Sociedad Juara

Copa del Rey: Kalahkan Atletico Lewat Adu Penalti, Sociedad Juara

19 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.