MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helfeus SH menilai sikap berbelit-belit yang ditunjukkan terdakwa Rahmani selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Selain berbelit-belit, terdakwa juga tidak bisa mengembalikan uang negara sedikitpun akibat perbuatannya.
Atas dasar pertimbangan itulah, dalam tuntutannya, JPU akhirnya menuntut Rahmani, eks Kades Bararawa Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara selama 6 tahun penjara.
Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan harus membayar uang pengganti Rp659 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa maka diganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Terdakwa dikatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Helfeus yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Amuntai ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara sepanjang tahun 2024.
Dalam dakwaan, terdakwa diduga melakukan berbagai modus penyimpangan, di antaranya belanja fiktif, pemindahan dana desa ke sejumlah rekening pribadi maupun pihak lain, serta tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Jaksa mengungkapkan, nilai belanja fiktif yang dilakukan terdakwa mencapai ratusan juta rupiah, termasuk pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa dan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, terdakwa juga disebut memanfaatkan kewenangan dalam sistem perbankan untuk memindahkan dana desa ke rekening yang dikendalikan secara pribadi, dengan dalih pelaksanaan kegiatan desa.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar dari pengelolaan APBDes tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Saudara terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Silakan disiapkan untuk sidang pekan depan,” ujar ketua majelis hakim.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 15 April 2026 by admin














Discussion about this post