MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).
Terdakwa Muhammad Selli, yang merupakan eks anggota kepolisian, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH MH. Selli didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ali Martado SH MH.
Sejak awal sidang, pengamanan di sekitar gedung pengadilan terlihat diperketat. Aparat dari Polresta Banjarmasin berjaga di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk hingga area depan ruang sidang Garuda.
Selain itu, pengunjung juga dibatasi dalam pengambilan dokumentasi selama persidangan berlangsung.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, jaksa juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479. Ancaman hukuman terhadap terdakwa mencapai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kasus ini berkaitan dengan tewasnya seorang mahasiswi ULM bernama Zahra Dilla (20), yang ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam, tepatnya di depan Gedung STIHSA Banjarmasin.
Terdakwa berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh personel Polres Banjarbaru, sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 malam, saat korban dan terdakwa bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara terdakwa menggunakan mobil. Setelah bertemu, korban kemudian ikut bersama terdakwa.
Dalam perjalanan, keduanya sempat singgah di beberapa lokasi hingga akhirnya berada di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. Korban disebut mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri terdakwa.
Merasa panik, terdakwa kemudian diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibuang ke dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya memilih untuk langsung menghadapi pokok perkara dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum menyebut akan menghadirkan sedikitnya empat orang saksi serta satu saksi ahli dari dokter forensik untuk menguatkan pembuktian di persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 31 Maret 2026 by admin














Discussion about this post