MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pemuda di Jalan Pramuka akhirnya berujung vonis.
Majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Ray Mc Aquino dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa dinilai dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hakim menyatakan sependapat dengan argumentasi jaksa penuntut umum yang menyebut seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Mashuri yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Ia tidak mengajukan upaya hukum dan menyatakan siap menjalani hukuman.
Perkara ini bermula dari insiden pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita di kawasan Jalan Pramuka, tepatnya di depan Rumah Sunat Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza DA 1342 TAT sepulang dari tempat hiburan malam Hexagon di Jalan Veteran.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga sekitar 100 kilometer per jam. Mobil kemudian hilang kendali dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Ziyad (24).
Benturan keras membuat korban terseret, sementara mobil terus melaju sebelum akhirnya menghantam deretan pertokoan di sekitar Kampus Bina Banua Banjarmasin.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami trauma tumpul berat, termasuk perdarahan di rongga kepala, patah tulang, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh yang berakibat fatal.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa toko dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp39 juta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk dan dengan kecepatan tinggi merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan publik dan tidak dapat ditoleransi, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Maret 2026 by admin













Discussion about this post