Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tewaskan Seseorang Akibat Ngebut Dalam Pengaruh Alkohol, Ray Divonis 4 Tahun

admin by admin
Selasa, 3 Maret 2026 - 21:29
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tewaskan Seseorang Akibat Ngebut Dalam Pengaruh Alkohol, Ray Divonis 4 Tahun

Ray saat mendengarkan nota putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH.

116
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pemuda di Jalan Pramuka akhirnya berujung vonis.

Majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Ray Mc Aquino dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa dinilai dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hakim menyatakan sependapat dengan argumentasi jaksa penuntut umum yang menyebut seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Mashuri yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Ia tidak mengajukan upaya hukum dan menyatakan siap menjalani hukuman.

Perkara ini bermula dari insiden pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita di kawasan Jalan Pramuka, tepatnya di depan Rumah Sunat Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avanza DA 1342 TAT sepulang dari tempat hiburan malam Hexagon di Jalan Veteran.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga sekitar 100 kilometer per jam. Mobil kemudian hilang kendali dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Ziyad (24).

Benturan keras membuat korban terseret, sementara mobil terus melaju sebelum akhirnya menghantam deretan pertokoan di sekitar Kampus Bina Banua Banjarmasin.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami trauma tumpul berat, termasuk perdarahan di rongga kepala, patah tulang, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh yang berakibat fatal.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa toko dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp39 juta.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk dan dengan kecepatan tinggi merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan publik dan tidak dapat ditoleransi, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Maret 2026 by admin

Tags: PN BanjarmasinSidang PN BanjarmasinTabrak Pemotor
Berita Sebelumnya

Terlibat Tawuran Geng Berdarah, Andre Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Berita Berikutnya

Konsolidasi Trantibumlinmas, Walikota Banjarmasin Buka Puasa Bersama 3 Pilar Kelurahan

admin

admin

Berita Berikutnya
Konsolidasi Trantibumlinmas, Walikota Banjarmasin Buka Puasa Bersama 3 Pilar Kelurahan

Konsolidasi Trantibumlinmas, Walikota Banjarmasin Buka Puasa Bersama 3 Pilar Kelurahan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Artefak Kerajaan Nyai Undang

Artefak Kerajaan Nyai Undang

4 April 2026
M Yusuf NasDem Turun Tangan, Hadir di Tengah Duka Korban Kebakaran Jalan Anggrek Kuala Kapuas

M Yusuf NasDem Turun Tangan, Hadir di Tengah Duka Korban Kebakaran Jalan Anggrek Kuala Kapuas

4 April 2026
Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

4 April 2026
HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

4 April 2026

Berita Baru

Artefak Kerajaan Nyai Undang

Artefak Kerajaan Nyai Undang

4 April 2026
M Yusuf NasDem Turun Tangan, Hadir di Tengah Duka Korban Kebakaran Jalan Anggrek Kuala Kapuas

M Yusuf NasDem Turun Tangan, Hadir di Tengah Duka Korban Kebakaran Jalan Anggrek Kuala Kapuas

4 April 2026
Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu

4 April 2026
HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tanbu Beraksi Career Expo Buka Kesempatan Kerja untuk 401 orang di 15 perusahaan

4 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.