MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang dipicu bentrokan antar geng motor mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).
Terdakwa Andre Saputra alias Andre duduk di kursi pesakitan saat Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije SH membacakan surat dakwaan dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2026/PN Bjm.
Sidang yang digelar di ruang Garuda itu dipimpin majelis hakim dengan ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan secara rinci kronologi peristiwa yang menewaskan seorang pemuda bernama Riski.
Menurut JPU, insiden berdarah tersebut terjadi pada Kamis dini hari (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Peristiwa bermula ketika terdakwa bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam kelompok Geng Gasan mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam.
Andre disebut membawa sebilah samurai, sementara rekan-rekannya membawa celurit tanpa sarung dan senjata lainnya.
Kedatangan mereka diduga terkait perseteruan antar geng yang berujung kesepakatan untuk melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, bentrokan pun terjadi.
Dalam dakwaan disebutkan korban sempat terlibat saling serang sebelum akhirnya terjatuh. Sejumlah pelaku kemudian diduga secara bergantian melayangkan sabetan dan tusukan ke tubuh korban, mengenai bagian kepala, punggung, paha, hingga bagian tubuh lainnya.
Akibat luka-luka tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin tertanggal 27 September 2025, ditemukan beberapa luka tusuk akibat kekerasan tajam serta luka robek dan tanda kekerasan tumpul. Waktu kematian diperkirakan antara dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis secara kumulatif, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, diterapkan pula ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1).
Sebagai alternatif, terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya terkait pemahaman atas isi dakwaan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Maret 2026 by admin













Discussion about this post