Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

admin by admin
Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Allen Gunawan Effendi saat memberikan keterangan kepada jaksa dan majelis hakim.

3
SHARES
210
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kisah pilu dialami terdakwa Allen Gunawan Effendi SE, yang kini harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/2/2026), Allen secara terbuka mengungkap alasan dirinya terjerumus ke dunia narkoba.

“Karena putus cinta saya akhirnya mencari pelarian ke dunia narkoba,” ucapnya lirih di ruang sidang.

Ia mengakui sebelum penangkapan, dirinya dihubungi seorang pembeli yang memesan sabu seberat kurang lebih 5 gram. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Allen kemudian menghubungi seseorang bernama Niko Hanafi yang kini berstatus buron.

“Harga disepakati Rp5,2 juta. Saya mendapat keuntungan Rp200 ribu sebagai perantara,” akunya.

Menurut pengakuannya, setelah menerima uang dari pembeli, ia mentransfer Rp5 juta kepada pemasok, sementara Rp200 ribu menjadi upahnya. Bahkan, ia juga diizinkan mengambil sedikit sabu sebagai imbalan, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Penangkapan terhadap Allen dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wita di tepi Jalan Veteran, tepatnya di depan Pasar Kuripan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Saat itu, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankannya ketika hendak menyerahkan sabu kepada pembeli. Dari tangan terdakwa disita satu paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,86 gram) yang dibungkus tisu dan kemasan Royco merah, disimpan di kantong celana pendeknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna putih beserta kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Honda Astrea DA 2335 JQ.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Sempati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang sebelumnya sempat didatangi terdakwa. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,50 gram (berat bersih 0,28 gram), satu pak plastik klip, serta satu timbangan digital yang disimpan dalam tas kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab.09395/NNF/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Allen didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Februari 2026 by admin

Tags: Kasus SabuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Berita Berikutnya

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

admin

admin

Berita Berikutnya
Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

26 Februari 2026
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

26 Februari 2026
Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

26 Februari 2026
Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

26 Februari 2026

Berita Baru

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

Berawal Cekcok, Wanita di Banjarmasin Diduga Tusuk Suami Siri Pakai Belati

26 Februari 2026
Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

Gagal Move On, Allen Gunawan Effendi Terseret Kasus Perantara Sabu

26 Februari 2026
Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

26 Februari 2026
Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

Franco Morbidelli Sebut Aprilia Racing Pesaing Kuat Ducati di MotoGP Thailand 2026!

26 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.