MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sepanjang Agustus 2026, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan barang bukti 118,31 gram sabu serta 12 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).
Kapolres menjelaskan, langkah pemberantasan narkotika semakin diperkuat setelah pihaknya melihat maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST.
“Pada Agustus 2026, saya mengeluarkan perintah kepada personel gabungan untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara lebih intensif di HST,” jelas AKBP Jupri JHP Tampubolon didampingi Kabag OPS Kompol Antoni Silalahi, Kasat Intel, dan Kasi Humas Polres HST.
Personel gabungan tersebut berasal dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta Propam Polres HST dan diterjunkan melakukan pengungkapan berbagai kasus narkotika.
“Berdasarkan perintah tersebut, personel gabungan dari beberapa fungsi berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Polres HST,” ujarnya.
Selama Agustus 2026, tim gabungan Polres HST berhasil mencatat sebanyak 11 laporan polisi terkait berbagai kasus peredaran narkotika di daerah.
Sebanyak 10 laporan polisi diproses melalui tahapan penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya diselesaikan menggunakan mekanisme Restorative Justice atau RJ.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai perkara tindak pidana narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 118,31 gram dari sejumlah lokasi pengungkapan berbeda.
Selain para tersangka, terdapat 19 orang yang diamankan dan diketahui menunjukkan hasil tes urine positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan.
Mereka kemudian menjalani rehabilitasi melalui yayasan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap para pengguna narkotika yang telah diamankan.
Kapolres HST turut membeberkan sejumlah hasil pengungkapan menonjol yang berhasil dilakukan tim gabungan selama pelaksanaan pemberantasan narkotika pada Agustus 2026.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Jalan A. Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka RH, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 99,02 gram saat dilakukan penangkapan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RL yang diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,24 gram.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres HST dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Jangan beri ruang bagi para pengedar berkembang,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda.
Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai fungsi di lingkungan Polres Hulu Sungai Tengah secara maksimal.
“Polres HST berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya.(hil)
Diterbitkan tanggal 1 September 2026 by admin












Discussion about this post