MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf dalam perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (24/2/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tambahan berupa kerja selama 140 hari. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi bersama dua hakim anggota.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Zulhaidir SH MH, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kerja.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yusuf dinilai tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Di persidangan terungkap, Yusuf berperan sebagai penunjuk lokasi dalam sistem ranjau pada transaksi pil ekstasi. Ia mengaku memperoleh upah Rp20 ribu per butir dari seseorang bernama Pegi yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat.
Terdakwa berdalih nekat terlibat peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Atas vonis tersebut, Yusuf yang didampingi penasihat hukum Zainal Aqli SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan penangkapan pada Rabu (13/8/2025) di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, serta Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas menyita lebih dari 100 butir pil ekstasi beragam warna dan logo. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dipastikan mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 Februari 2026 by admin












Discussion about this post