MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutus bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bonus atlet NPC Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua terdakwa yakni Saderi yang menjabat Pelaksana Tugas Ketua NPC HSU serta Febriyanti Rielena, selaku Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar Selasa (3/2/2026) sore jelang magrib.
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menegaskan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak mereka, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabat.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan mengaku lega setelah melalui proses hukum yang panjang.
Penasihat hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan SH menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap di persidangan.
“Keadilan itu nyata. Putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Kepada masyarakat pencari keadilan, jangan pernah takut, yakinlah bahwa keadilan itu ada,” ujar Budi usai sidang.
Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan, kliennya langsung kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga dan menghirup udara bebas.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa keduanya terkait dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2022.
Namun majelis hakim menilai seluruh rangkaian dakwaan tersebut tidak terbukti, sehingga menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto,SH menuntut Saderi dan Febriyanti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Februari 2026 by admin














Discussion about this post