MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pasar Sentra Antasari atau Pasar Kasbah, akhirnya harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi.
Yuliana alias Yuli (48) dan Nooraida alias Ida Ateng (47) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai dakwaan primair jo asal 170 KUHP.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026). Majelis hakim menyatakan putusan yang dijatuhkan bersifat komparatif, atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, dengan hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliana alias Yuli dan Nooraida alias Ida Ateng masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (27/1/2026).
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Mardiansyah, yang sebelumnya dalam sidang tuntutan meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan dan perampasan yang dialami korban bernama Agus (39) pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari lantai 2. Saat itu, korban sedang berjalan sambil membawa tas selempang berisi uang tunai Rp9,5 juta.
Korban kemudian diajak oleh salah satu pelaku ke dalam bilik rolling door dengan modus pijat. Didalam bilik terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku hingga berujung pengeroyokan oleh sejumlah perempuan, termasuk Yuli dan Ida Ateng, yang disertai pemukulan dan perampasan tas korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh dan kehilangan tas berisi uang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Januari 2026 by admin












Discussion about this post