MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, akhirnya mencapai putusan.
Terdakwa M Syamson alias Isun (58) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Indra Meinanta Vidi SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, majelis menyimpulkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Syamson alias Isun dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis juga memerintahkan agar barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan terdakwa dalam kejadian tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Handayani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Vonis 20 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Mahdalena (47), istri siri terdakwa, yang terjadi pada Senin siang, 30 Juni 2025, di Jalan Tembus Mantuil RT 24, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Aksi keji tersebut dipicu rasa cemburu terdakwa setelah melihat korban dibonceng pria lain.
Dalam kejadian itu, terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah belati yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pertengkaran pun terjadi sebelum akhirnya terdakwa menusukkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Tak hanya itu, anak korban, Siti Mahmudah (18), juga turut menjadi korban dan mengalami luka berat akibat serangan terdakwa.
Beberapa jam setelah kejadian, Syamson berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Januari 2026 by admin












Discussion about this post