MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI, Chandra Eka Saputra alias Chandra, mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (21/1/2026).
Pledoi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Muslim, SE SH dalam perkara Nomor 868/Pid.B/2025/PN.Bjm yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin.
Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, menyesali kesalahan yang dilakukan, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Terdakwa juga disebut tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut penasihat hukum, perbuatan terdakwa dipicu oleh tekanan ekonomi dan ketergantungan terhadap judi online. Meski demikian, faktor tersebut tidak dijadikan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya salah dan telah merugikan pihak perusahaan. Namun kondisi ekonomi yang mendesak serta kecanduan judi online menjadi faktor pendorong terjadinya perbuatan tersebut,” ujar Muslim di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya (first offender), serta menjadi tulang punggung keluarga. Hukuman berat, menurut pembela, akan berdampak langsung terhadap istri dan anak terdakwa yang sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya atau setidaknya di bawah tuntutan jaksa. Menurut pembela, tuntutan 4 tahun penjara dinilai terlalu berat apabila melihat sikap terdakwa yang jujur dan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Tuntutan empat tahun penjara dirasa tidak sebanding dengan kondisi terdakwa yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan mendalam,” lanjutnya.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari SH MH menyatakan tetap pada tuntutannya. Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH akhirnya menunda sidang hingga awal Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap, terdakwa didakwa melakukan penggelapan secara berlanjut sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025 terhadap mesin ATM BRI yang berada di Hotel HBI, Jalan A. Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Jaksa memaparkan, terdakwa merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin sejak tahun 2015 dengan jabatan Staf Perencana. Ia bertugas melakukan monitoring mesin ATM serta menyusun jadwal pengisian uang, dengan tanggung jawab kepada Wakil Manajer Rahmatullah dan Manajer Sentral Operasional Banjarmasin, Agung.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Sekitar Oktober 2024, terdakwa mengambil kunci mesin ATM tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Dengan kunci tersebut, terdakwa membuka mesin ATM BRI di Hotel HBI dan masuk ke sistem supervisor.
Melalui sistem tersebut, terdakwa melakukan manipulasi dengan mencetak counter, melakukan clear cash, serta mengurangi jumlah uang sesuai nominal yang diinginkan. Uang hasil kejahatan itu kemudian diambil keesokan harinya dan disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dan Bank BCA.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga Juli 2025, sehingga mengakibatkan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp3.606.400.000.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Januari 2026 by admin













Discussion about this post