Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Bobol ATM Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ajukan Pledoi Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:49
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Bobol ATM Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ajukan Pledoi Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU Sri Wulandari SH MH saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Chandra Eka Saputra alias Chandra, pada sidang Rabu (21/1/2026).

132
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI, Chandra Eka Saputra alias Chandra, mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (21/1/2026).

Pledoi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Muslim, SE SH dalam perkara Nomor 868/Pid.B/2025/PN.Bjm yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, menyesali kesalahan yang dilakukan, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Terdakwa juga disebut tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Menurut penasihat hukum, perbuatan terdakwa dipicu oleh tekanan ekonomi dan ketergantungan terhadap judi online. Meski demikian, faktor tersebut tidak dijadikan sebagai pembenaran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya salah dan telah merugikan pihak perusahaan. Namun kondisi ekonomi yang mendesak serta kecanduan judi online menjadi faktor pendorong terjadinya perbuatan tersebut,” ujar Muslim di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya (first offender), serta menjadi tulang punggung keluarga. Hukuman berat, menurut pembela, akan berdampak langsung terhadap istri dan anak terdakwa yang sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya atau setidaknya di bawah tuntutan jaksa. Menurut pembela, tuntutan 4 tahun penjara dinilai terlalu berat apabila melihat sikap terdakwa yang jujur dan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Tuntutan empat tahun penjara dirasa tidak sebanding dengan kondisi terdakwa yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan mendalam,” lanjutnya.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Wulandari SH MH menyatakan tetap pada tuntutannya. Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH akhirnya menunda sidang hingga awal Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap, terdakwa didakwa melakukan penggelapan secara berlanjut sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025 terhadap mesin ATM BRI yang berada di Hotel HBI, Jalan A. Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Jaksa memaparkan, terdakwa merupakan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin sejak tahun 2015 dengan jabatan Staf Perencana. Ia bertugas melakukan monitoring mesin ATM serta menyusun jadwal pengisian uang, dengan tanggung jawab kepada Wakil Manajer Rahmatullah dan Manajer Sentral Operasional Banjarmasin, Agung.

Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Sekitar Oktober 2024, terdakwa mengambil kunci mesin ATM tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Dengan kunci tersebut, terdakwa membuka mesin ATM BRI di Hotel HBI dan masuk ke sistem supervisor.

Melalui sistem tersebut, terdakwa melakukan manipulasi dengan mencetak counter, melakukan clear cash, serta mengurangi jumlah uang sesuai nominal yang diinginkan. Uang hasil kejahatan itu kemudian diambil keesokan harinya dan disetorkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dan Bank BCA.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga Juli 2025, sehingga mengakibatkan PT Swadharma Sarana Informatika Cabang Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp3.606.400.000.(CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Januari 2026 by admin

Tags: Bobol ATMSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Roy Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Berikutnya

Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

admin

admin

Berita Berikutnya
Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Hasil Indonesia Masters: Putri KW Lolos ke 16 Besar Usai Duel 45 Menit

Hasil Indonesia Masters: Putri KW Lolos ke 16 Besar Usai Duel 45 Menit

21 Januari 2026
Inggris dan Skotlandia Didesak Boikot Piala Dunia, Efek Tarif Trump

Inggris dan Skotlandia Didesak Boikot Piala Dunia, Efek Tarif Trump

21 Januari 2026
Yamaha Resmi Rilis Tim untuk MotoGP 2026 di Indonesia, Fabio Quartararo: Tempat Sempurna Mulai Perjuangan!

Yamaha Resmi Rilis Tim untuk MotoGP 2026 di Indonesia, Fabio Quartararo: Tempat Sempurna Mulai Perjuangan!

21 Januari 2026
Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

21 Januari 2026

Berita Baru

Hasil Indonesia Masters: Putri KW Lolos ke 16 Besar Usai Duel 45 Menit

Hasil Indonesia Masters: Putri KW Lolos ke 16 Besar Usai Duel 45 Menit

21 Januari 2026
Inggris dan Skotlandia Didesak Boikot Piala Dunia, Efek Tarif Trump

Inggris dan Skotlandia Didesak Boikot Piala Dunia, Efek Tarif Trump

21 Januari 2026
Yamaha Resmi Rilis Tim untuk MotoGP 2026 di Indonesia, Fabio Quartararo: Tempat Sempurna Mulai Perjuangan!

Yamaha Resmi Rilis Tim untuk MotoGP 2026 di Indonesia, Fabio Quartararo: Tempat Sempurna Mulai Perjuangan!

21 Januari 2026
Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

Maba Peduli Banjarmasin Galang Donasi untuk Korban Bencana Alam

21 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.