MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama proyek kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy, yang selama ini mengaku sebagai pengusaha, kini harus menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian besar bagi seorang kontraktor.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nasden Kahfi SH membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa.
Jaksa menilai perbuatan Roy telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperdaya korban Hermanus H. Wenas SH hingga mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH.
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyampaikan informasi palsu terkait sejumlah proyek yang diklaim sedang berjalan. Dengan dalih membutuhkan tambahan modal, terdakwa berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar, padahal proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
“Perbuatan terdakwa berdampak serius, tidak hanya pada kerugian finansial korban, tetapi juga merusak kepercayaan dalam hubungan kerja sama usaha. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU Nasden di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan sebelum persidangan dilanjutkan.
Terungkap di persidangan, perkara ini berawal pada Maret 2019. Saat itu, terdakwa mendatangi korban di beberapa tempat di wilayah Banjarmasin Timur dan mengaku sedang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong. Terdakwa menyampaikan alasan kekurangan modal untuk melanjutkan proyek-proyek tersebut.
Karena telah menjalin hubungan pertemanan cukup lama, korban memercayai keterangan terdakwa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, janji pengembalian modal maupun pembagian keuntungan tidak pernah terealisasi.
Ketika korban berulang kali menagih, terdakwa justru menyampaikan berbagai alasan baru, termasuk mengklaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah yang disebut akan segera mencairkan dana. Terdakwa bahkan kembali meminta tambahan uang dengan menyerahkan beberapa sertifikat tanah sebagai jaminan.
Belakangan diketahui, sertifikat yang dijadikan agunan tersebut tidak tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak sah. Hingga kasus ini disidangkan, korban belum menerima pengembalian dana sedikit pun, baik modal awal maupun keuntungan yang dijanjikan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Januari 2026 by admin














Discussion about this post