Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Penjaga Rombong Obat Keras Divonis Penjara 5 Tahun

admin by admin
Minggu, 18 Januari 2026 - 23:54
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Penjaga Rombong Obat Keras Divonis Penjara 5 Tahun

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH saat membacakan vonis untuk terdakwa Norlatifah

144
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara peredaran obat keras dan narkotika tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berujung vonis pidana penjara.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Nurlatifah setelah dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum secara berlapis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 62 serta Pasal 60 ayat (4) UU Psikotropika, serta Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 UU Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1/2026).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ernawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Saat tuntutan dibacakan, terdakwa sempat menangis histeris di ruang sidang. Namun pada saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat lebih tenang dan menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya terima putusan majelis,” ucap terdakwa dengan suara pelan.

Dalam rangkaian persidangan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai penjaga rombong dan menjual obat-obatan atas perintah pemilik bernama Hj Nani, warga Sungai Mesa Kabel. Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dan hanya menerima upah dari aktivitas tersebut.

“Saya hanya disuruh menjaga dan menjualkan. Saya tidak tahu kalau obat-obatan itu dilarang dijual bebas,” ujarnya sambil terisak ketika menyampaikan pembelaan.

Mengingatkan, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut mampu menghasilkan omzet antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak mengantongi izin resmi apa pun dan tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian, terlebih untuk memperjualbelikan narkotika golongan I.

Kasus ini terungkap setelah terdakwa diamankan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 WITA. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah rombong putih di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan tablet putih polos, sebanyak 320 butir dan 94 butir.

Hasil uji laboratorium BPOM Banjarmasin menyimpulkan tablet tersebut mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 miligram per tablet, yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I. Selain itu, ditemukan pula obat-obatan lain seperti Valdimex, Alprazolam, dan Atarax 1 mg yang tergolong Psikotropika Golongan IV.

Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang, tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan, dengan pendidikan terakhir hanya Sekolah Menengah Pertama.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Januari 2026 by admin

Tags: Jual Obat TerlarangPN BanjarmasinRombong Obat Keras
Berita Sebelumnya

Kasus Dugaan Penipuan Mitra Bisnis, Jaksa Tuntut Roy 2,5 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Meriah, Classy Yamaha Fun Run Kalcer Gaya Gue!! 2026 Hadir di Banjarbaru

admin

admin

Berita Berikutnya
Meriah, Classy Yamaha Fun Run Kalcer Gaya Gue!! 2026 Hadir di Banjarbaru

Meriah, Classy Yamaha Fun Run Kalcer Gaya Gue!! 2026 Hadir di Banjarbaru

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
FIFA Series 2026: Pemain Timnas Indonesia Transit di Singapura, Gabung Setelah Lebaran!

FIFA Series 2026: Pemain Timnas Indonesia Transit di Singapura, Gabung Setelah Lebaran!

13 Maret 2026
Donald Trump Sarankan Iran Tak Main di Piala Dunia 2026

Donald Trump Sarankan Iran Tak Main di Piala Dunia 2026

13 Maret 2026
Program Tebar Harapan Ramadan, Kemenag Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

Program Tebar Harapan Ramadan, Kemenag Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

13 Maret 2026
Lanal Kotabaru Gelar Bazar Ramadan 1447 H, Sediakan Sembako Murah

Lanal Kotabaru Gelar Bazar Ramadan 1447 H, Sediakan Sembako Murah

13 Maret 2026

Berita Baru

FIFA Series 2026: Pemain Timnas Indonesia Transit di Singapura, Gabung Setelah Lebaran!

FIFA Series 2026: Pemain Timnas Indonesia Transit di Singapura, Gabung Setelah Lebaran!

13 Maret 2026
Donald Trump Sarankan Iran Tak Main di Piala Dunia 2026

Donald Trump Sarankan Iran Tak Main di Piala Dunia 2026

13 Maret 2026
Program Tebar Harapan Ramadan, Kemenag Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

Program Tebar Harapan Ramadan, Kemenag Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

13 Maret 2026
Lanal Kotabaru Gelar Bazar Ramadan 1447 H, Sediakan Sembako Murah

Lanal Kotabaru Gelar Bazar Ramadan 1447 H, Sediakan Sembako Murah

13 Maret 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.