MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang kurir narkotika berinisial MFRA (18) dan seorang bandar berinisial MY (36) ditangkap secara terpisah oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MFRA, warga Jalan Pasar Laut RT 08 RW 01 Banjarmasin Tengah. Ia diamankan saat berada di Jalan Cempaka 1 Banjarmasin Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5 gram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi merah Nopol DA 6677 ABQ.
Pengembangan kemudian mengarah kepada seorang bandar berinisial MY, warga Jalan Pasar Lama Gang Nuri RT 08 Banjarmasin Tengah. Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Pasar Lama Laut.
Petugas menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 70 gram, serta satu unit Honda Scoopy putih Nopol DA 6272 ADR.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K., saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025), membenarkan penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini bermula pada Selasa (25/11/2025) saat Unit Buser sedang melakukan patroli rutin. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di Jalan Cempaka 1.
Saat petugas melintas, MFRA terlihat duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dan ditemukan satu paket sabu di tubuhnya.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada MY sebagai pemasok. Saat didatangi, ia tengah duduk di atas sepeda motornya sebelum kemudian ditangkap bersama 14 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(SPK)
Diterbitkan tanggal 3 Desember 2025 by admin












Discussion about this post