MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – PT Prima Surya Putra (PT PSP) mempertanyakan kepastian hukum atas penundaan pembacaan putusan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga 26 November 2025 mendatang.
Kuasa hukum perusahaan, Muhammad Mauliddin Afdie SH MH dari Borneo Law Firm, menyatakan bahwa penundaan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihaknya yang tengah mencari keadilan.
“Sidang pembacaan putusan sejatinya dijadwalkan pada Rabu (4/11/2025), namun oleh majelis hakim ditunda hingga Rabu (26/11/2025) pukul 09.00 WITA di ruang sidang Chandra (e-court) PN Banjarmasin. Kami menghormati kewenangan majelis hakim, namun kami harapkan penundaan tidak mengabaikan asas kepastian dan keadilan hukum,” ujar Mauliddin, Selasa (11/11/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, dengan anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH, serta Panitera Pengganti Novi Sinta Wati SH.
Mauliddin menegaskan, pihaknya memahami bahwa majelis hakim tentu memiliki pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Namun demikian, ia menilai penundaan pada tahap pembacaan putusan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa cemas bagi pencari keadilan.
“Penundaan yang berkepanjangan berpotensi bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari hak asasi pencari keadilan, sehingga proses peradilan harus dijalankan dengan transparan dan tepat waktu.
“Kami berharap putusan segera dibacakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.
Perkara ini sendiri bermula dari tindak pidana pencurian minyak yang dilakukan oleh oknum karyawan PT PSP (telah divonis bersalah). Ironisnya, meski perusahaan menjadi pihak yang dirugikan, aset berupa kapal milik PT PSP justru disita dan terancam dirampas oleh negara.
Menurut Mauliddin, langkah penyitaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum nemo debet puniri pro alieno delicto, yakni tidak seorang pun boleh dihukum atas kesalahan orang lain.
“Kapal itu merupakan aset sah perusahaan, bukan milik pelaku. PT PSP adalah korban, bukan pelaku. Sejumlah putusan Mahkamah Agung pun telah menegaskan bahwa barang milik pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana tidak boleh dirampas,” jelasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 26 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pihak PT PSP berharap, majelis hakim akan menegakkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 November 2025 by admin













Discussion about this post