MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Saprudin alias Isap, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (11/11/2025), terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, dengan dua hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menimbang, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dibandingkan tuntutan JPU Masrita Fakhliyana SH, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Isap nampak mengatakan menerimanya dan menandatangi berita acara sidang dihadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kasus ini berawal dari penangkapan Saprudin oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis, 17 April 2025 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 3.002,63 gram yang disembunyikan di dalam tas belanja dan digantung di sepeda motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diketahui berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang bernama Undul (DPO). Ia diperintahkan mengambil sabu di kawasan Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 November 2025 by admin













Discussion about this post