MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan Junai (26) karena membawa senjata tajam, saat berada di kawasan Jalan Kelayan B RT 03, Banjarmasin Selatan, Sabtu (7/11/2025) dinihari.
Junai merupakan warga Jalan Pekapuran A Gang Damai RT 11 RW 12 Banjarmasin Selatan. Saat diperiksa, petugas menemukan pisau belati dengan sarungnya, yang disembunyikan di balik bajunya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
“Saat patroli, kami mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam di pinggang sebelah kanan yang tertutup baju. Saat diminta menunjukkan surat izin kepemilikan, tersangka tidak dapat memperlihatkannya,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 8 November 2025 by admin












Discussion about this post