MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Direktur PT Aditya Global Mining (Aglomin), Rendy Aditya Utama, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis jual beli batubara.
Dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Majelis Hakim yang diketuai Asni Mereanti SH dengan dua hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan dan disertai perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, Rendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Asni Mereanti saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH, yang menuntut Rendy dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan, Rendy bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Perkara ini berawal dari kerja sama jual beli batubara antara PT Aditya Global Mining (Aglomin) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024.
Dalam perjanjian, PT SBA yang dipimpin Isnan Fulanto membeli 15.000 metrik ton (MT) batubara dengan nilai kontrak Rp 16,16 miliar.
Namun, setelah uang ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening atas permintaan Rendy, baik ke rekening perusahaan maupun pihak lain seperti PT Banua Tuntung Pandang, serta beberapa nama pribadi seperti Muhrizani, Muhammad Aditiya Ramadhan, dan Ayu Tantri Rachmawati, pengiriman batubara tidak sesuai perjanjian.
Dari total pembelian, hanya 7.504 MT batubara yang dikirim dengan nilai sekitar Rp 8,36 miliar. Sisanya, Rp 7,79 miliar tak pernah dikembalikan maupun diserahkan dalam bentuk batubara.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang di wilayah IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang telah berhenti total.
Meski sempat dilakukan dua kali somasi dan pertemuan di Jakarta pada 30 September 2024, yang juga dihadiri oleh Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati, janji penyerahan sisa batubara tidak pernah terealisasi. Bahkan, Rendy sempat meminta tambahan dana Rp 872 juta dengan alasan biaya operasional, namun tetap tanpa hasil.
Jaksa mengungkapkan, dana dari rekening perusahaan digunakan untuk keperluan di luar kegiatan bisnis batubara, termasuk untuk pembayaran pribadi dan transfer ke pihak keluarga. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp 7,79 miliar.
Dalam kasus ini JPU tak hanya menjerat Rendy, tapi juga dua rekannya, yakni Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati, menjalani proses hukum terpisah dengan berkas perkara masing-masing.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2025 by admin














Discussion about this post