Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Diduga Gadai Sertifikat Palsu, Agus Sutrisno Terancam 4 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:00
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Diduga Gadai Sertifikat Palsu, Agus Sutrisno Terancam 4 Tahun Penjara

Agus Sutrisno, terdakwa penipuan dan penggelapan dengan modus penggadaian sertifikat tanah palsu saat menjalani sidang perdana di PN Banjarmasin.

150
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Agus Sutrisno kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggadaian sertifikat tanah palsu.

Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/10/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba SH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Agus Sutrisno didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Diungkapkan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, bermula pada 28 Desember 2021. Saat itu, Agus Sutrisno bersama dua rekannya, Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah (keduanya masih buron), menawarkan kepada korban, Harryadi Limantara, untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Agus meyakinkan korban bahwa tanah dan bangunan tersebut memiliki legalitas sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo. Untuk memperkuat tipu dayanya, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo dengan menggunakan fotonya sendiri, kemudian menyerahkan sertifikat palsu tersebut ke notaris guna dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.

Terpedaya oleh bujuk rayu terdakwa, Harryadi Limantara akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, yang sebagian besar diserahkan kepada Rudi Haryanto, sementara dirinya mendapat bagian Rp40 juta sebagai “upah”.

Aksi penipuan ini baru terbongkar pada November 2022, ketika korban berniat melakukan balik nama sertifikat tersebut.

Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru menyatakan bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah tercatat dan tidak pernah diterbitkan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Atas tindakannya, JPU menilai Agus Sutrisno telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Karena terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa, sidang akhirnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)

Diterbitkan tanggal 28 Oktober 2025 by admin

Tags: Agus SutrisnoDugaan PenipuanGadai Sertifikat PalsuPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Messi Sadar Diri Usia Jadi Tantangan Berlaga di Piala Dunia 2026

Berita Berikutnya

Terdesak Ekonomi, Amrozi Nekat Jadi Kurir 5 Kilogram Sabu

admin

admin

Berita Berikutnya
Terdesak Ekonomi, Amrozi Nekat Jadi Kurir 5 Kilogram Sabu

Terdesak Ekonomi, Amrozi Nekat Jadi Kurir 5 Kilogram Sabu

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemprov Kalsel Luruskan Soal Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel

Pemprov Kalsel Luruskan Soal Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel

28 Oktober 2025
Timnas Indonesia U-22 Turun di FIFA Matchday November 2025, Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan Dipanggil?

Timnas Indonesia U-22 Turun di FIFA Matchday November 2025, Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan Dipanggil?

28 Oktober 2025
Kirab Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Banjarmasin

Kirab Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Banjarmasin

28 Oktober 2025
Potensi Curah Hujan Tinggi, Kapuas Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Potensi Curah Hujan Tinggi, Kapuas Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

28 Oktober 2025

Berita Baru

Pemprov Kalsel Luruskan Soal Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel

Pemprov Kalsel Luruskan Soal Dana Mengendap Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel

28 Oktober 2025
Timnas Indonesia U-22 Turun di FIFA Matchday November 2025, Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan Dipanggil?

Timnas Indonesia U-22 Turun di FIFA Matchday November 2025, Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan Dipanggil?

28 Oktober 2025
Kirab Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Banjarmasin

Kirab Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Banjarmasin

28 Oktober 2025
Potensi Curah Hujan Tinggi, Kapuas Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Potensi Curah Hujan Tinggi, Kapuas Status Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor

28 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.