MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri unsur FKPD, anggota DPRD, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Wakil Bupati Dodo menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan asumsi untuk satu tahun, sedangkan PPAS berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah,” jelasnya.
Dodo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD Kapuas, atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan hingga tersusunnya kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026. “Setelah pembahasan dilakukan, maka tersusunnya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah sebelum diajukan kembali ke DPRD,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Dodo berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat. “Semoga langkah bersama ini membawa manfaat besar bagi pembangunan Kapuas yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.(YAN)
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post