MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/10/25) sore.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Saprudin alias Isap yang didakwa terlibat peredaran sabu dalam jumlah besar dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita Fakhiyana SH, dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa terdakwa diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 3.002,63 gram.
Barang bukti itu dibungkus plastik hitam, lalu dimasukkan ke dalam tas belanja (MCD warna cream) yang digantung di sepeda motor Honda Revo warna kuning milik terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, JPU nampak membacakan isi dakwaannya.
Kronologi penangkapan, pada Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Undul (DPO), yang memintanya mengambil sabu.
Saprudin menyanggupi karena sebelumnya ia pernah dua kali mengambilkan sabu untuk Undul dengan upah Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kemudian, terdakwa mendapat arahan dari seorang pria bernama Law untuk menuju lokasi di Jalan A Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru. Di sana terdakwa menemukan paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan dekat tiang listrik di kawasan Perumahan Pesona Liang Anggang Permai. Paket itu kemudian digantungkan di motor yang dikendarainya.
Namun, ketika hendak pergi dari lokasi, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih. Saat diminta izin resmi kepemilikan, terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Hasil uji laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya Nomor: Lab.03491/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Imam Mukti, S.Si, M.Si, membuktikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Usai sidang Masrita yang ditemui wartawan mengatakan kalau pada sidang akan datang pihaknya menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan.(crv)
Diterbitkan tanggal 14 Oktober 2025 by admin
Discussion about this post