MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Riski (21), warga Jalan Sungai Baru RT 07 Banjarmasin Tengah, berhasil diungkap jajaran kepolisian. Dua tersangka, AUT alias Oya (16) dan AS alias Andre Gasen (21), ditangkap Tim Gabungan di dua lokasi berbeda pada Kamis (25/9).
Tersangka Oya yang tinggal di Jalan Veteran, Banjarmasin Tengah, ditangkap lebih dulu saat berada di kawasan Gang Terminal. Sementara Andre Gasen, warga Kelayan A Gang Sejiran RT 13 RW 01, diamankan di rumahnya.
Korban ditemukan tergeletak di Jalan Pekapuran Laut Gang Nangka, Banjarmasin Tengah, Kamis dinihari sekitar pukul 03.00 WITA. Saat diperiksa, tubuh korban dipenuhi luka tusukan dan robekan di bagian kepala, dada, bahu, pinggang, hingga paha. Riski kemudian dibawa ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota gabungan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Operasi penangkapan ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 26 September 2025 by admin
Discussion about this post