MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Polres Kotabaru meringkus pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada tanggal 25 September 2025. Pelaku berinisial S (40) ditangkap tidak kurang dari 6 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru diwakili oleh Kabag OPS Kompol Dr. Abd Rauf, didampingi Kasat Reskrim AKP Soqif Fabrian Yuwindayasa serta jajaran Satreskrim dalam Press Realease yang berlangsung di gedung aula Sanika Satyawada, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merasa dendam dan kesal karena korban sering mengejeknya dengan kata-kata kasar. Bermula pelaku dan korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaku langsung menyayatkan pisau cutter ke arah wajah korban, namun mengenai leher korban. Akibatnya leher korban mengalami luka robek yang menyebabkan meninggal dunia.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain
– 1 (Satu) Buah Lem FOX
– 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru Gelap dengan Noda Darah
– 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Kain Warna Hitam dengan Noda Darah
– 1 (Satu) Buah Cincin batu akik milik korban
– 1 (Satu) Buah Cutter Warna Ungu
– 1 (Satu) Buah Jas Hujan Warna Hijau Hitam
– 1 (Satu) Buah Masker Kain warna biru
– 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Roda dua merk Jupiter MX warna Biru
– 1 (Satu) Pasang sandal jepit warna hitam merk NB
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Kotabaru melalui Kabag OPS Kompol Dr. Abd Rauf mengatakan dengan penangkapan pelaku, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan kondusif, dan apabila masyarakat menemukan suatu kejadian yang mengarah kepada tindak kriminal diharapkan untuk segera melaporkan ke hotline 110 Polres Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 26 September 2025 by admin
Discussion about this post