MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai memimpin rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Forum Penataan Ruang (FPR) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Komisi III DPRD Kapuas, Plt. Kepala Dinas PUPR Hargatin, Plt. Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda utama forum membahas tujuh permohonan KKPR yang diajukan masyarakat dan pelaku usaha.
Dari total permohonan, empat di antaranya merupakan permohonan non usaha seperti rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan. Sementara tiga permohonan lainnya termasuk kategori usaha yang meliputi pembangunan tempat usaha, perdagangan eceran, serta kegiatan penggalian material.
Sekda Kapuas menegaskan, forum ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan penerbitan KKPR. Hal ini untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ungkap Usis.
Ia berharap, melalui forum ini proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus menjaga penataan ruang agar tetap teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata ruang yang berkelanjutan, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha di Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 23 September 2025 by admin
Discussion about this post