MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi.
Sekira 1,2 kilogram sabu dan 103 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Selasa (6/5/2025) pukul 14.00 WITA, di Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan dari Januari hingga April oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran. Berhasil mengamankan barang bukti 1.218,24 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi dari 51 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 4 perempuan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari bahaya narkotika. Jika dihitung, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang,” jelasnya.
Arwin menyebutkan nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1.878.860.000.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepolisian selalu memberikan pelayanan terbaik dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba,” tegasnya.
Dalam hal ini, Wakapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, karena narkoba tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan sosial di sekitarnya,” tegasnya lagi.(spk)
Diterbitkan tanggal 6 Mei 2025 by admin
Discussion about this post