MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Oknum ASN berinisial AL (54) diamankan anggota Polsek Haruyan atas dugaan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Warga Desa Lokbuntar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini diamankan pada Sabtu (15/2) sekira pukul 14.30 Wita, di Jalan Raya Desa Haruyan Seberang RT 003 RW 002 Kecamatan Haruyan.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, saat itu Polsek Haruyan sedang melaksanakan patroli di Desa Haruyan Seberang.
Petugas patroli mencurigai seseorang membawa senjata tajam, selanjutnya memberhentikan orang tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sebilah sajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya terselip di pinggang sebelah kanan.
Setelah ditanyakan mengenai izin kepemilikan sajam tersebut, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, dan sajam itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.
“Selanjutnya tersangka AL beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Haruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.(ari)
Diterbitkan tanggal 18 Februari 2025 by admin
Discussion about this post