MEGAPOLIS ID, BARABAI – Resmob Polres HST dan Resmob Polres Kotabaru berhasil menangkap HL (51) warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani mengatakan, hasil interogasi, HL mengakui melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
HL mengaku korban atas nama Dedy Rahman (43) menghalangi dirinya ketika ingin menggerebek istrinya yang diduga telah melakukan perselingkuhan.
“Pelaku marah dan menebaskan senjatanya ke arah korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal saat di perjalanan ketika menuju rumah sakit,” katanya.
Pelaku HL, lanjutnya, melarikan diri dan buron selama empat tahun, yakni dari tahun 2021. Pelaku berhasil diamankan pada 22 Januari 2025.
“Saat ini pelaku HL sudah berada di Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ary)
Diterbitkan tanggal 27 Januari 2025 by admin
Discussion about this post