MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Seorang pria berinisial J diamankan anggota Polsek Pulau Laut Barat atas kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru pada Senin (13/1/2025).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan SH mengungkapkan kejadian ini bermula ketika korban berinisial Y (25) tengah memperbaiki listrik di samping rumah bersama dua saksi sekitar pukul 14.30 WITA.
Pelaku berinisial J tiba-tiba datang dengan menggunakan kendaraan roda dua sambil membawa senjata tajam jenis parang, dengan gelap mata langsung mengejar korban sambil mengancam dan akhirnya melakukan penganiayaan.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian lengan, kepala, dan perut akibat serangan tersebut.
Menerima laporan dari kedua saksi, Polsek Pulau Laut Barat bergerak cepat meringkus pelaku, dan berhasil diamankan pada hari yang sama di rumahnya di Desa Tanjung Sungkai sekitar pukul 16.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, yang diduga dipicu oleh dendam pribadi yang melibatkan korban dan istri pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, dan hasil visum sebagai pendukung penyidikan.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan SH.
la juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya J akan disangkakan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.(mia)
Diterbitkan tanggal 14 Januari 2025 by admin
Discussion about this post