Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ekbis

3 Kriteria UMKM Masuk Daftar Penghapusan Utang oleh Pemerintah

Muhamad Samani by Muhamad Samani
Kamis, 9 Januari 2025 - 19:54
di Ekbis
0
3 Kriteria UMKM Masuk Daftar Penghapusan Utang oleh Pemerintah

Ilustrasi usaha mikro, kecil, dan menengah /UMKM (Fotonet)

60
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan utang.

Ia mengatakan Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (8/1).

Ia mengatakan UMKM yang mendapat penghapusan utang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan utang dari pemerintah?

Kriteria pertama, memiliki utang maksimal Rp500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman mengatakan pihaknya bertanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan kepada pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan utang.

Sementara, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan utang terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.

Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar enam persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

“Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.

(CNN Indonesia)

Diterbitkan tanggal 9 Januari 2025 by Muhamad Samani

Tags: Maman AbdurrahmanMenteri UMKMPenghapusan UtangUMKM
Berita Sebelumnya

Banjarmasin Sambut Pemimpin Baru, Pilkada 2024 Berjalan Tertib dan Aman

Berita Berikutnya

Komisi I DPRD Kalsel Dukung Program Bantuan Dana Desa

Muhamad Samani

Muhamad Samani

Berita Berikutnya
Komisi I DPRD Kalsel Dukung Program Bantuan Dana Desa

Komisi I DPRD Kalsel Dukung Program Bantuan Dana Desa

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Mengapa Pembalap Asal Italia dan Spanyol Begitu Dominan di MotoGP? Ini Penyebabnya

Mengapa Pembalap Asal Italia dan Spanyol Begitu Dominan di MotoGP? Ini Penyebabnya

1 Juli 2025
Marc Marquez Dominasi MotoGP 2025, Ducati Enggan Besar Kepala

Marc Marquez Dominasi MotoGP 2025, Ducati Enggan Besar Kepala

1 Juli 2025
Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

1 Juli 2025
Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

1 Juli 2025

Berita Baru

Mengapa Pembalap Asal Italia dan Spanyol Begitu Dominan di MotoGP? Ini Penyebabnya

Mengapa Pembalap Asal Italia dan Spanyol Begitu Dominan di MotoGP? Ini Penyebabnya

1 Juli 2025
Marc Marquez Dominasi MotoGP 2025, Ducati Enggan Besar Kepala

Marc Marquez Dominasi MotoGP 2025, Ducati Enggan Besar Kepala

1 Juli 2025
Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

Al Hilal Hajar Man City 4-3 dengan Dramatis, Lolos ke Perempat Final

1 Juli 2025
Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

Persatuan Pesepakbola Profesional Prancis Kecam Piala Dunia Antarklub

1 Juli 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.