MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 221,51 gram dan 41 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kantor BNNP Kalsel Banjarmasin, Selasa (24/9/2024)
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memasukkan dalam blender, lalu dicampur obat nyamuk cair.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko Prabowo, dan dihadiri Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta LKBH ULM Banjarmasin.
Saat proses pemusnahan barang bukti tersebut BNNP Kalsel juga menghadirkan tujuh tersangka laki-laki, dan satu orang perempuan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini salah satu kelengkapan untuk berkas perkara, ada lima yang akan kita musnahkan,” ujar Kombes Pol Andri Koko Prabowo.
Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan ini belum ada catatan kriminal (residivis), mereka ditangkap mulai dari Jumat (9/8), yaitu Ruslan alias Culan dan Andi Rujali alias Badak.
Kedua tersangka ini ditangkap saat berada di Jalan A Yani Desa Telaga Itar RT 01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, disana anggota menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,7 gram.
Setelah itu Rabu (21/8), anggota BNNP Kalsel kembali mengamankan tersangka Ahmad Taher alias Taher. Dia ditangkap saat berada di Jalan Sultan Adam Komplek Awang Permai 1, tepatnya Kost Pondok Abiya 1 Banjarmasin Utara.
Dari tangan tersangka Taher anggota mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat 86,96 gram, 20 butir ektasi atau Ineks berlogo kaki anjing dengan berat 8, 31 gram, dan 25 butir ineks warna kuning berlogo channel dengan berat bersih 11,09 gram.
Selanjutnya, Senin (26/8) saat berada di Jalan Pekapuran B Laut RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah, anggota mengamankan tersangka M Fikri (25) dirumahnya bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 4,84 gram.
BNNP Kalsel kembali mengamankan tersangka Asnawi Syahabbuddin (37) warga Jalan Asahan RT 01 RW 01 Desa Bentok Darat Asahan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala). Dia ditangkap saat berada di Jalan Purnawirawan Desa Tambak Jariyah Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Banjarbaru, disana anggota mengamankan barang bukti dua paket sabu-Sabu dengan berat bersih 9,72 gram, tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 10.74 gram.
Tak sampai di situ, anggota BNNP Kalsel kembali mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sutrisno AK alias Sutris (60) dan Hamsinah alias Sinah (52), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16 Banjarmasin Selatan, serta mantan suami tersangka Sinah bernama Khairani alias Imuk (51),warga Batu Ampar RT 01 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Ketiga tersangka ini ditangkap saat berada Jalan Kelayan B Gang Darma RT 18 Banjarmasin Selatan.
Disana anggota menyiita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat bersih 23, 54 gram.
“Para tersangka ini berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang selama ini masuk kepada anggota BNNP Kalsel. Saat dilakukan interogasi, semua tersangka ini telah mengungkapkan para bandar besarnya,” ungkap Kombes Pol Andri Koko Prabowo.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 September 2024 by admin
Discussion about this post