MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Riduansyah alias Ancong (38), nekat mengambil sepeda motor milik Nur Hilda (30) yang merupakan tetangganya.
Ancong pun diringkus Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, saat berada dirumahnya, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Dari tangan warga Jalan Kelayan II A Gang Pancasila RT 12 RW 01 Banjarmasin Selatan ini, anggota mengamankan barang bukti satu unit Honda Genio dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 3122 CQ, satu lembar STNK, photo copy BPKB Honda Genio milik korban, celana pendek warna coklat, serta satu kunci duplikat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana kronologinya Jumat (2/8/2024) lalu, saat itu sepeda motor berada di depan rumah korban dan dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 06.30 WITA, korban dibangunkan oleh saksi dan mengabarkan bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempatnya alias hilang. Kemudian korban beserta saksi mencari di sekitar TKP namun tidak ditemukan kendaraan tersebut. Korban lalu melapor peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penyilidikan dan sejumlah keterangan yang terhimpun, akhirnya anggota berhasil meringkus tersangka Ancong yang merupakan tetangga korban.
Setelah dilakukan interogasi tersangka menunjukkan keberadaan sepeda motor yang telah dicuri ia simpan di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek Uka Banjarmasin Barat.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas di Mapolsekta Banjarmasin Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post