MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial TN (39) diamankan Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin atas dugaan kepemilikan 15 paket sabu dengan berat 6,2 gram.
TN ditangkap di rumahnya Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ia sering terlibat dalam transaksi narkoba.
Ketika polisi mendatangi rumahnya, pelaku tampak hendak meninggalkan lokasi. Namun petugas dari Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil merk TUMI yang dipegang pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital warna hitam, dua pack plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam.

Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu siap edar,” jelas Bala Putra, Senin (29/7/2024).
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah TN akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 29 Juli 2024 by admin
Discussion about this post