MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres HST mengamankan IM (28) dan MN (18), keduanya warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
IM dan MN diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) pada Jumat (31/5) lalu, sekira pukul 11.40 Wita, di jalan umum Desa Benua Jingah RT 005/002 Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita 1 kotak handphone merk Samsung Galaxy A12, baju gamis warna hitam, jaket warna hijau, tas warna coklat yang sudah terbakar, handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih, 1 unit motor Honda PCX warna biru, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX pretelan tanpa dilengkapi dengan nopol.
Kapolres HST melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, seorang perempuan melaporkan telah terjadi tindak pidana pejambretan.
Kronologinya, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 11.10 Wita, saksi pelapor IT menjemput korban JR di Rumah Sakit H Dhamanhuri Barabai.
Kemudian pelapor membonceng korban ingin pulang ke rumahnya di Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten HST. Nah, saat dalam perjalanan tiba-tiba 2 orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor mendekat dan langsung mengambil tas milik korban dengan cara menariknya.
Korban lalu terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka. Setelah itu kedua orang pelaku tersebut langsung kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.999.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres HST, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan IM dan MN.
“Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana penjambretan tersebut,” ungkap Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 by admin
Discussion about this post