MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pelaku pembobolan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Basirih, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan yang terjadi Rabu (15/05/2024) lalu.
Aksi dua pelaku mencuri 19 unit laptop berbagi merek dan satu buah CCTV.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, petugas kepolisian langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.
Dua pelaku berinisial S (28) dan A (44) berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah 17 laptop, 1 pahat, dan 1 CCTV milik sekolah, Minggu (26/5/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kapolsek Kompol Agus Sugianto mengungkapkan, kejadian itu bermula seorang D’Yantie Hamsatun (43) ditelepon oleh penjaga sekolah Husnani memberikan kabar kalau kondisi pintu ruangan guru di sekolahan tersebut telah dirusak.
“Saat saksi Husnani memeriksa dalam rungan guru, ada beberapa barang milik sekolah yang hilang, yaitu 19 laptop dan satu buah CCTV,” jelas Agus, Senin (03/06/2024) siang.
Mengetahui hal tersebut, Husnani pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Terkait laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pencarian dua pelaku tersebut.
Dimana, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja Banjarmasin Tengah.
“Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap barang bukti yang diperjualperbelikan di kawasan itu,” ungkapnya.
Ketika dilakukan pengecekan, pelaku S kabur dan didapatkan barang bukti 1 laptop.
“Pada saat itu dia kabur, tapi istri dan anaknya ditinggalnya,” ujar Agus.
Setelah dilakukan koordinasi bersama tim gabungan, pihaknya kembali mendapat informasi bahwa barang bukti lain berupa laptop berada disebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam. Polisi kembali menyita barang bukti berupa laptop sebanyak 8 unit di rumah tersebut.
Tak lama setelah itu, pihaknya menemukan tersangka A dan langsung diamankan di Jalan Tembus Mantuil.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dari tersangka, kita menemukan 6 laptop lainnya di rumah Ipit di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap S di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan .
“Tersangka S kita amankan dikediaman orang tuanya, dan langsung di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5 orang terlibat dalam menerima atau pun menjual barang curian tersebut.
“Kalau ML menjual laptop melalui aplikasi facebook, SMY menerima uang hasil penjualan laptop, M menerima titipan laptop dan hasil pencurian, ES dan MJS membeli laptop hasil dari pencurian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam pasal 363 KUHP. Sementara ML terkena pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP. Sedangkan SMY, M, ES dan, MJS juga terancam pasal 480 KUHP.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2024 by admin
Discussion about this post