MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap capaian Standar Pelayanan Minimal (SMP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (27/05/2024).
Rapat dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dinas Kesehatan dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr.Tonun Irawaty Panjaitan MM.
Adapun tujuan rakor ini sebagai upaya untuk meningkatkan capaian SPM Kabupaten Kapuas dengan berbagai strategi yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), WA grup SPM, berkoordinasi ke Provinsi untuk menyamakan persepsi dalam pengisian aplikasi dan pelaporan.
Untuk bidang kesehatan ada 12 indikator capaian SPM yaitu pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus (DM), pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV), dimana untuk tahun 2023 capaian SPM Dinas Kesehatan 82,75 persen dengan predikat Tuntas Madya.
“Melalui rakor ini kami berharap adanya kerjasama dan saling koordinasi antar OPD untuk terus meningkatkan capaian SPM Kabupaten Kapuas, serta adanya monitoring evaluasi dan pemantauan dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas pada proses input capaian di E SPM Bina Pembangunan Daerah,” ujar Kadis Kesehatan, Tonun Irawaty Panjaitan.(rls-kmf)
Diterbitkan tanggal 28 Mei 2024 by admin
Discussion about this post