MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres HST meringkus SH (49) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna RT 025 RW 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin (sesuai KTP).
Tersangka SH diamankan di Desa Pemangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (29/5/2024), sekira pukul 00.30 Wita.
Berawal, petugas mendapat informasi bahwa di Desa Pemangkih Seberang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Nah, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu menciduk tersangka SH. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 5,86 gram, timbangan digital, 1 pak plastik klip warna bening, handphone, serta uang tunai Rp725.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Mei 2024 by admin
Discussion about this post