MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Belakangan warganet dihebohkan dengan draft dari pasal terbaru RUU Penyiaran Tahun 2004. Sejumlah pasal dinilai kontroversial dan dianggap membatasi banyak hal.
Nah, Jurnalis sekaligus Komika, Soleh Solihun, angkat bicara dalam laman pribadi Instagramnya melalui shorts.
“Banyak pasal yang masih mengganjal yang akan disahkan nantinya 30 september 2024 ini. RUU ini nanti yang bakal disahkan tidak hanya mengatur televisi tapi semua penyiaran internet yang berbau audio visual seperti Netflix, Prime, Disney dan Youtube, ada juga pasal yang mengatur semua konten harus lewat verivifikasi KPAI, dan KPAI bisa menghukum. Jadi KPAI ini semacam jadi Lembaga super lah dan lembaga sensor juga. Selain itu ada pasal yang melarang kegiatan investigasi, artinya semua kegiatan wartawan yang berbau investigasi dilarang, jadi kegiatan yang mengungkap kebobrokan bisa dihukum. Selain itu ada pasal juga nih yang menayangkan tokoh, menunjukkan prilaku negatif ke masyarakat dan bisa ditiru, bakal dihukum. Astagfirullahhaaldzim apakah kita yang meliput orang yang tidur tiduran bisa ditiru,“ tulisnya.
Menurutnya, pasal ini tak hanya membatasi kebebasan pers, tapi juga kebebasan berekspresi terutama konten creator.
Sholeh pun menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut salah satunya lewat laman Instagram @Remotivi.or.id dan @aji.indonesia. Ia pun mengajak yang tidak sepakat untuk menandatangani petisi menolak RUU Penyiaran. Kamu bisa menandatangani petisi ini di bit.ly/TolakRUUPenyiaran.
(Rizky Fadhlillah/berbagai sumber)
Diterbitkan tanggal 30 Mei 2024 by admin
Discussion about this post